JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi III DPR telah menetapkan 5 nama hakim agung, 2 hakim ad hoc tipikor, dan 1 hakim hubungan industrial. Komisi III menegaskan tidak ada nama titipan dari nama yang dipilih menjadi hakim agung.
“Soal nama baru, KY akan melakukan proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dan kami harap di kali berikut dia akan mengajukan lagi namanya,” kata Ketua Komisi III Herman Herry seusai rapat pleno penetapan hakim agung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Menurut Herman, kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) masih banyak. Ia pun menyerahkan kepada KY soal pengajuan nama dan menyatakan siap melakukan fit and proper test terhadap para hakim agung berikutnya.
“Tentunya kalau bicara kebutuhan hakim agung di MA masih banyak, dan kami serahkan prosesnya kepada Komisi Yudisial, dan kami siap saja kapan lagi sesuai dengan jadwal,” ujar Herman.
“Dan kapan lagi waktunya KY mengajukan nama-nama lagi, akan lagi kami melakukan fit and proper test dan kami akan memilih,” imbuhnya.
Herman pun menegaskan tidak ada nama-nama hakim agung yang merupakan titipan atau endorse dari partai politik. Ia pun mengaku bekerja profesional dan tidak menerima lobi dari para calon.
“Kami tidak bicara tradisi (endorse dari parpol), kami bicara mekanisme, profesional dan terbuka. Pesanan pun nggak laku buat kami. Lobi itu apa ya? Tentu kami tidak dilobi, tidak dilobi. Kita profesional saja,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III telah menetapkan nama-nama calon hakim agung, hakim ad hoc, dan hakim hubungan industrial.
Berikut ini nama-nama calon hakim agung, hakim ad hoc, dan hakim hubungan industrial yang dipilih dalam rapat pleno Komisi III:
1. Soesilo (hakim agung)
2. Dwi Soegiarto (hakim agung)
3. Rahmi Mulyati (hakim agung)
4. H Busra (hakim agung)
5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (hakim agung)
6. Agus Yunianto (ad hoc)
7. Ansori (ad hoc)
8. Sugianto (hubungan industrial)
(DON)