JAKARTA,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2020. PKPU tersebut terkait dengan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
“Hari ini kita akan melakukan uji publik terkait, pertama, tentang tahapan yang sebetulnya kami sangat berharap ini sudah bisa diundangkan. Kami juga sudah melakukan harmonisasi, karena ini perubahan maka tinggal uji publik saja sebetulnya,” ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Hotel Le Meridien, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Tahapan ini merupakan tahapan perubahan atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Arief menjelaskan jika hari ini sudah ada kesepakatan, maka KPU akan langsung mengirimkan perubahan itu ke Kemenkumham untuk diundangkan.
“Jadi kalau hari ini tidak ada masukan yang mengubah ketentuan dalam pasal itu, maka setelah uji publik kami langsung mengirimkan ke Kemenkumham untuk bisa diundangkan hari ini,” katanya.
Selain itu, di waktu yang sama KPU juga melaksanakan uji publik terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2020.
Arief menyebut ada beberapa pasal yang diubah untuk menyesuaikan perkembangan berdasarkan pengalaman di Pilpres lalu.
“Yang kedua kami akan melakukan uji publik terkait dengan PKPU pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, jadi ada beberapa pasal yang harus dimutakhirkan atau direvisi karena mengikuti perkembangan dan berdasarkan pengalaman pada saat pemutakhiran data pemilih di Pileg dan Pilpres yang lalu,” tutur Arief.
Dalam uji publik Arief didampingi oleh seluruh anggota Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Viryan Aziz, dan Hasyim Asy’ari. Uji publik juga diikuti oleh masing-masing perwakilan partai politik peserta pemilu, serta beberapa perwakilan lembaga swadaya masyarakat.(DON)