SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Publik kembali dihebohkan public figur tersangkut kasus prostitusi online. Setelah Vanessa Angel Januari 2019 lalu, kali ini seorang finalis Putri Pariwisata. Wanita muda berinisial PA itu diamankan saat di hotel Kota Batu, Jumat (26/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu PA bersama perantara atau muncikari berinisial J, YW sebagai pengguna jasa prostitusi, serta driver yang mengantar PA.
PA, meminta maaf telah membuat kegaduhan atas perbuatannya. Dia juga meminta maaf jika ada lembaga yang ikut terseret dalam kasus prostitusi online tersebut. Wanita berambut panjang itu mengaku memang pernah mengikuti ajang kecantikan lain, yakni Putri Pariwisata Indonesia. Dalam ajang tersebut, PA tidak menjadi pemenang, hanya menjadi finalis.
“Putri Pariwisata Indonesia. Tapi saya bukan pemenang dari Putri Pariwisata Indonesia, terima kasih,” ujar PA kepada wartawan saat di Mapolda Jatim usai menjalani pemeriksaan, Minggu (27/10/2019).
“Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada beberapa pihak yang telah tercoreng nama baiknya. Saya juga pernah turut aktif di sana,” kata PA.
Dirinya mengaku apa yang terjadi saat ini merupakan pelajaran dan mengambil hikmahnya.
“Saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar buat saya. Saya melihat pemberitaan PA merupakan Puteri Indonesia. Itu sangat salah, karena saya tidak pernah mengikuti ajang Puteri Indonesia. Saya tidak mengikuti, bahkan tidak pernah menjadi bagian Puteri Indonesia,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Magera membenarkan PA sudah dipulangkan. PA dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam.
“Kami pulangkan dan wajib lapor. Dia sebagai saksi,” kata Barung saat dikonfirmasi.
Pihaknya belum menemukan tindak pidana yang dilakukan PA. Berbeda halnya dengan yang dilakukan oleh muncikari PA.
“Kan kasusnya masih dinamis. Karena sementara belum ditemukan tindak pidana berhubungan dengan PA. Kecuali si J,” lanjutnya.
Selain PA, driver dan YW juga dipulangkan. Hanya J yang harus ditahan di Polda Jatim. Sebab, tes urine negatif mengandung narkoba.
Dalam penanganan dugaan kasus prostitusi online yang menjeret keduanya, perempuan berinisal PA dalam kasus ini tidak ditahan. Sedangkan Vanessa Angel ditahan di Polda Jatim.
Direktur Reserse Umum dan Krimimal (Dirkrimum) Kombes Kombes Gideon Arif Setyawan dalam dugaan kasus prostitusi yang melibatkan publik figur ini mengaku ada perbedaan.
Beda case-nya, kalau Vanessa kan ngeshare gambar ada ITE-nya (UU Informasi Transaksi Elektronik). Ini (PA) nggak,” kata Gideon saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (27/10/2019).
Selain perbedaan penerapan hukum kepada keduanya, saat itu, Vanessa Angel terjerat UU ITE menyebarkan konten asusila. Sedangkan PA dalam pemeriksaan selama 1×24 jam tidak ditemukan unsur pidananya dan statusnya hanya saksi. Gideon juga mengungkapkan dalam pemeriksaan penyidik, PA kooperatif dibandingkan Vanessa.
“Vanessa ndak kooperatif, Ini (PA) kooperatif. Vanessa masih merasa benar, ini merasa bersalah,” tandasnya.(VAN)