JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pelantikan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden kemarin dihadiri 689 anggota MPR. Anggota MPR yang hadir memperoleh uang sidang sejumlah Rp 600 ribu.
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan uang sidang itu adalah salah satu hak yang didapatkan oleh anggota MPR. Aturan soal uang sidang itu, menurutnya, tertuang dalam Undang-Undang MD3 dan Tata Tertib MPR.
“Jadi hak-hak anggota MPR itu kan ada di UU MD3 mendapatkan hak administrasi dan keuangan. Ada di Tatib MPR, jadi anggota MPR mendapatkan hak keuangan dan administrasi,” kata Jazilul saat dihubungi, Senin (21/10/2019).
Uang sidang itu akan didapatkan anggota MPR setiap kali menghadiri persidangan. Menurut Jazilul, besaran uang sidang diatur oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Sekretariat Jenderal MPR.
“Besarannya diatur oleh Kementerian Keuangan tentu bersama Sekjen (MPR), harus sepersetujuan Kementerian Keuangan kan. Istilahnya kan ada standar biaya minimum, biaya umum, gitu ada. Ada standarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono membenarkan soal uang sidang bagi anggota MPR uang menghadiri pelantikan Jokowi-Ma’ruf. Uang sidang itu sejumlah Rp 600 ribu.
“Uang sidang namanya, bukan honor. Uang sidang kan memang ada, dalam APBN kan. (Jumlahnya) seperti itu, Rp 600 ribu ya kalau kita,” ujar Ma’ruf.
Uang sidang itu juga termasuk dalam anggaran pelantikan Jokowi-Ma’ruf Amin. Namun, Ma’ruf tak memerinci berapa tepatnya anggaran yang digunakan untuk acara pelantikan itu.
“Ya anggaran MPR 2019, APBN. Kan semua udah direncanakan dari tahun lalu malah. Jadi kalau agenda sidang, misalnya kayak sidang tahunan, sidang akhir masa jabatan, dan sidang-sidang. Ada (anggaran khusus), tapi saya jumlahnya tidak ini (hafal). Tapi yang jelas ini sederhana, intinya begitu,” ucap Ma’ruf.
Soal hak anggota MPR itu tertuang dalam Peraturan MPR RI tentang Tata Tertib MPR RI pasal 14. Pasal tersebut berbunyi:
(1) Anggota MPR berhak:
a. mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; serta
g. keuangan dan administratif.
(2) Hak protokoler, keuangan, dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(VAN)