JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ombudsman memastikan tidak ada maladministrasi dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan dan pengawasan terhadap tahanan KPK. Ombudsman menegaskan penggunaan borgol dan rompi tahanan KPK sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami menyimpulkan dan membuat laporan akhir ini adalah bahwa sebetulnya tidak ada mal yang terjadi. Kami melihat bahwa sebetulnya peraturan KPK No 3 tahun 2019, khususnya dengan pemakaian borgol dan rompi tahanan itu sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PP No 58 tahun 1999,” ujar anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Adrianus mengatakan memang para tahanan KPK banyak yang mengeluhkan terkait penggunaan borgol dan rompi KPK serta SOP pengamanan lainnya. Hal itu dibuktikannya ketika Ombudsman berkunjung dan menemui langsung para tahanan KPK.
Setelah itu, Adrianus menindak lanjuti dengan mengundang beberapa pihak terkait untuk mengetahui kondisi yang sesungguhnya. Hasilnya, baik Kepolisian, Kejaksaan ataupun Dirjen PAS mengatakan kalau SOP yang dibuat untuk tahanan KPK itu sudah sesuai aturan yang ada.
“Nah, di situ kemudian didapat satu gambaran, bahwa sebetulnya apa yang dilakukan KPK itu sebetulnya masih dalam koridor, masih dalam aturan, masih dalam SOP yang ada sehingga dari situ, teman kepolisian, Dirjen PAS, tidak melihat ada hal yang salah, terkait dengan apa yang dilakukan oleh teman-teman KPK,” katanya.
Oleh karena itu, Ombudsman jelas Adrianus menyelesaikan laporan tersebut. Pihaknya akan segera menyerahkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) ke KPK dan pihak pelapor.
“Maka atas dasar itu kami akan menutup laporan, kami akan serahkan LAHP nya ke KPK, sekarang lagi proses penulisan juga kami akan serahkan ke pelapor, dan dengan demikian kami tutup laporan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, laporan itu diajukan oleh keluarga tahanan KPK ke Ombudsman RI. Adrianus menyebut keluarga tahanan KPK mengeluh soal penggunaan borgol hingga pengawal yang disebutnya ikut masuk ke ruang dokter. Dia juga menyebut ada keluhan keluarga karena tak boleh membawa pemanas makanan saat menjenguk tahanan.
“Sebagai contoh, misalnya, mereka mengeluh karena tahanan harus mengenakan borgol dan rompi tahanan pada saat berobat, demikian juga mereka mengeluh karena para pengawal tahanan masuk ke ruang dokter pada saat mereka diperiksa oleh dokter. Padahal dalam konteks ini terdapat kerahasiaan antara para pasien dengan dokternya, tapi pengawal masuk,” katanya dalam diskusi di kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).(VAN)