JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kerusuhan terjadi di sejumlah titik di Papua Barat. Ketua Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua, Lenis Kogoya, meminta pangkal masalah tak dibesar-besarkan, cukup dibawa ke ranah hukum.
“Jadi saya hari ini menyampaikan atas nama kepala suku. Persoalan yang terjadi saat ini tidak perlu dibesar-besarkan,” kata Lenis, saat jumpa pers di Posko Pemenangan Jokowi, di Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Senin (19/8/2019).
Lenis menilai saat ini yang perlu dilakukan adalah membawa permasalahan ke ranah hukum. Pemicu kerusuhan yang diduga berawal dari aksi lempar batu dan ucapan kasar di Surabaya dan Malang dibawa ke ranah hukum.
“Yang perlu adalah penegakan hukumnya. Kejadian yang terjadi di Surabaya dan Malang, siapa yang lempar batu, siapa yang bicara kata-kata yang kasar, terus siapa yang suruh usir suruh pulang, terus siapa yang nyebar bendera ini kita harus bawa ke ranah hukum. Karena kita warga negara Indonesia punya duduk untuk itu,” ujar Lenis yang juga staf khusus Presiden ini.
Lenis mengatakan masyarakat Papua dijamin secara hukum menyampaikan pendapat di muka umum. Namun Lenis menyesali aksi pengrusakan dan pembakaran di aksi demo hari ini.
“Berikut yang saya sampaikan masyarakat Papua, tapi persoalan-persoalan ini di Papua, boleh saja menyampaikan aspirasi itu di muka umum, itu di Undang-Undang dilindungi, siapa saja. Tapi jangan sekali-kali kita membakar fasilitas, kantor,” ucapnya.
“Jangan membakar apalagi fasilitas umum. Berarti kita membakar rumah sendiri. Lalu kita mau tinggal di mana. Ini saya merasa menyesal,” tambah Lenis.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan kondisi Manokwari, Papua Barat, sudah kondusif. Massa pengunjuk rasa membuat kerusuhan dengan memblokade jalan dan membakar gedung DPRD dan eks kantor Gubernur Papua. Namun ada informasi di wilayah Sorong juga terjadi aksi demo.
“Situasi kondusif kalau perlu personel tambahan kita akan kirim dari daerah terdekat, tapi kita lihat situasi,” kata Tito kepada wartawan di Surabaya, Jatim, Senin (19/8). (MAD)