TANGERANG,KHATULISTIWA ONLINE.COM
Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa untuk yang kedua kalinya melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pembangunan Tandon Nusa Loka (Lanjutan) Tahun Anggaran 2018.
Surat Nomor 033/S-MPB/VIII/2019 yang ditandatangani Gordon. S selaku Ketua dan Tumpal Tambunan, Sekertaris Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa perihal Somasi II dan Terakhir, setelah surat Somasi I yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangsel.
Dalam surat Somasi II dan Terakhir itu, disebutkan judul kegiatan pembangunan Tandon Nusa Loka (Lanjutan) APBD TA 2018 Kota Tangerang Selatan yang terdapat dalam Dokumen Lelang dan Gambar Terakhir Nomor :027/709/DP/ULP-POKJA/BLP-SETDA/2018 Tanggal 3 Mei 2018 adalah Pembangunan Reservoir Pengendali Banjir, akan tetapi di lapangan terjadi perubahan nama kegiatan menjadi Pembangunan Prasarana Sumber DAS Angke.
Masih dalam Somasi II dan Terakhir tersebut, Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa mengatakan, Tampungan/Reservoir dibangun untuk menampung kelebihan aliran dalam besar dengan berbagai tujuan. Salah satunya adalah sebagai pengendali banjir. Air yang tertampung ini kemudian dapat dimanfaatkan sebagai suplai air bersih, irigasi, perikanan dan lain sebagainya.
Tampungan dibangun di hulu aliran daerah yang terkena banjir untuk mencegah kelebihan air memasuki area tersebut. Tampungan yang khusus dibangun untuk mengantisipasi banjir disebut ‘Situ’ dan dibangun dengan timbunan/urugan tanah disekelilingnya sebagai tanggul.
Sementara Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah tofografis dan batas di laut sampai dengan daerah pengairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Bahwa, Pembangunan Tandon Nusa Loka (Lanjutan) APBD TA 2018 Kota Tangerang Selatan sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan 2031.
Sebagaimana diberitakan, Pembangunan Tandon Nusa Loka (Lanjutan) Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 5.749.553.000,00 itu dikerjakan PT. Yasuba Dwi Perkasa. Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan dan penyimpangan yang dilaksanakan secara koorporasi dan kerjasama hitam. Atas dugaan tersebut, Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa telah menyurati Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan. Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa memberikan masukan antara lain, agar Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan segera meneliti kembali hasil temuan dimaksud serta menindak oknum pejabat beserta sanksi hukumnya, baik secara perorangan ataupun turut serta bersama-sama/berjamaah dan menindaklanjuti adanya dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam butir terakhir surat pemberitahuan dan somasi 1 tersebut, disebutkan jika tidak ada tanggapan penyelesaian secara konkrit atas permasalahan ini, maka Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa akan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Banten/Kejaksaan Agung RI serta instansi terkait lainnya.
Sementara itu Ketua Dewan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa, Gordon S kepada khatulistiwa online menyebutkan bahwa di basecamp proyek terdapat tulisan “PROYEK INI DIKAWAL KEJAKSAAN NEGERI TANGERANG SELATAN” selaku Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D).
Jika dugaan telah terjadi penyimpangan dalam pekerjaan proyek tersebut benar adanya, warga mempertanyakan kinerja Tim TP4D. Terkait masalah ini, pihaknya juga telah menindaklanjuti laporan ke Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan ini ke sejumlah instansi lainnya. Ketika hal ini dikonfirmasi ke dinas PU Kota Tangsel, sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban. (NGO)