JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memanggil anggota DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid terkait kasus suap pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2016. Jazilul akan diperiksa sebagai saksi.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).
Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan Mutakin, yang merupakan staf administrasi eks anggota DPR Fraksi PKB Musa Zainudin. Mutakin juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Hong Arta.
Kasus suap pengerjaan proyek jalan Kementerian PUPR ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap eks anggota DPR Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti pada 13 Januari 2016. Total, ada 12 orang yang terjerat kasus suap tersebut.
Hong Arta, Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group), diduga memberikan suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX, Amran Mustary, dan Damayanti. Hong Arta diduga memberikan suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran serta Rp 1 miliar kepada Damayanti.
Atas perbuatannya, Hong Arta disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(NGO)