JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komnas HAM memaparkan tiga institusi yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran HAM sepanjang tahun 2018. Ketiga institusi itu adalah kepolisian, korporasi, dan pemerintah daerah.
“Tahun 2018 Komnas HAM menerima 6098 pengaduan, yang terbanyak diajukan adalah kepolisian, yang kedua adalah korporasi, ketiga adalah pemerintah daerah. Saya kira tiga pihak ini selalu menjadi terlapor paling banyak di Komnas HAM tiap tahunnya,” ucap Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di Gedung Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Beka mengatakan laporan masyarakat tersebut menunjukan standar pelaksanaan HAM di institusi-institusi tersebut. Menurutnya, laporan masyarakat dapat dijadikan sebagai bahan perbaikan.
“Ini memberikan gambaran bahwa standar pelaksanaan hak asasi manusia di institusi tersebut masih perlu diperbaiki,” ujarnya.
Beka pun menjelaskan sejumlah alasan pengaduan dugaan pelanggaran HAM terhadap tiga institusi tersebut. Dia menyebutkan salah satunya akibat menguatnya politik identitas pada Pilkada 2017, sehingga berpotensi menurunnya kualitas kebijakan publik yang sarat dengan kepentingan tertentu.
“Kita mencatat menguatnya politik identitas setelah Pilkada 2017. Akibatnya pada kualitas kebijaan publik, baik di pemerintah daerah dan kepolisian selaku aparat keamanan ketika mengeluarkan instruksi atau kebijakan lebih banyak dipengaruhi oleh desakan massa segala macem,” kata Beka.
Selain itu, Beka mengatakan adanya kebijakan dari kepala daerah yang dinilai diskriminatif. Kebijakan diskriminatif itu diterapkan lewat peratuan daerah (perda) dan keputusan kepala dearah.
“Semakin banyak aktor-aktor negara yang justru banyak mengeluarkan kebijkan-kebijakan diskriminatif yang pada akhirnya menimbulkan intoleransi di masyarakat. Bukan hanya Perda tapi lebih soal, misalnya instruksi Bupati, keputusan Bupati yang kemudian tidak melalui forum konslutasi publik sebagai dasar pengambilan keputusan,” sebutnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan laporan terhadap kepolisian terjadi atas dugaan tindakan kekerasan. Aparat diduga melakukan kekerasan pada saat melakukan proses penegakan hukum.
“Selain itu juga ada laporan yang masuk ke kita yang menjadi perhatian kita, masih terjadi tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian dalam menangani proses penegakan hukum dalam rangka penangkapan dan penyidikan,” kata Amir.(DON)