SITUBONDO,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menyebut ada kemungkinan tersangka baru kasus human trafficking belasan gadis belia asal Bandung dijadikan PSK di eks lokalisasi Situbondo. Sebanyak 5 di antaranya masih berusia anak.
Sebelumnya tiga orang terdiri dari pasangan suami istri berinisial S (50) dan SB (50), serta anak perempuannya berinisial N (33), telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemungkinan tersangkanya memang masih akan bertambah. Masih ada beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini,” kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019).
Menurut dia, penyidik Unit PPA Satreskrim masih terus mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus trafficking ini. Termasuk kemungkinan ada keterlibatan seseorang, yang bertugas mengumpulkan para korban di Bandung, sebelum akhirnya diberangkatkan menggunakan travel ke Situbondo.
“Penyidik juga mencurigai adanya pihak lain, yang ikut menangani pengelolaan wisma tempat para korban dipekerjakan. Karena para korban ini kan berada di tiga wisma. Selain tersangka N, diduga masih ada yang lain. Makanya, ini masih terus didalami,” imbuhnya.
Untuk menyingkap berbagai kemungkinan tersebut, polisi tampaknya masih menunggu keterangan dua tersangka S dan SB, yang hingga kini masih buron. Menurutnya, anggota di lapangan kini masih terus bekerja ekstra melacak keberadaan dua tersangka, yakni si muncikari dan istrinya itu.
“Kalau kedua tersangka itu sudah tertangkap, baru nanti kita bisa mengorek keterangan kemungkinan adanya orang lain yang terlibat. Termasuk dugaan adanya pihak yang bertugas mengumpulkan para korban di Bandung. Makanya, sekarang kita masih mengejar dua tersangka itu. Mudah-mudahan bisa segera diamankan,” tandas mantan Kanit Tipidkor Polres Situbondo itu.
Sebanyak 12 gadis belia diduga PSK dan satu pria asal Bandung diamankan aparat kepolisian Situbondo. Mereka dijaring dari sejumlah wisma dari eks lokalisasi pelacuran Gunung Sampan di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Ironisnya, sebagian wanita yang diamankan itu masih tergolong anak di bawah umur. Usia mereka berkisar antara 14 tahun hingga 20 tahun.
Polisi menetapkan tiga tersangka. Ketiganya merupakan warga Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Mereka diduga memiliki peran dalam mempekerjakan para korban secara komersial selama berada di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Situbondo.(MAD)