JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo hari ini menyambangi kantor Ombudsman. Kedatangan Tjahjo bersama sejumlah perwakilan dari kementerian koordinator bertujuan membahas kepatuhan instansi dalam menanggapi rekomendasi dari Ombudsman.
“Karena tentu rekomendasi Ombudsman itu perlu ditindaklanjuti. Kalau tidak mendapat support baik daripada menteri terkait, pimpinan lembaga terkait, tentu rekomendasi-rekomendasi itu percuma saja,” kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Menurut Rifai, dari 34 rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman, ada 35,29 persen instansi yang melaksanakan rekomendasi secara penuh, 35,29 persen instansi melaksanakan rekomendasi Ombudsman tidak secara penuh atau sebagian, dan 29,41 persen instansi tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Menyikapi hal tersebut, anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan ada dua komitmen bersama yang dicapai dalam pertemuan hari ini.
“Pertama adalah bahwa Kemenko dan Kemendagri yang sekaligus pembina pemerintah daerah sepakat untuk kemudian mengefektifkan standar operasional prosedur tindak lanjut penanganan LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) maupun rekomendasi secara internal masing-masing lembaga,” jelas Ninik.
Poin kedua, dari SOP tersebut, menurut Ninik, kemudian akan disusun mekanisme bersama oleh Ombudsman sebagai SOP rujukan untuk percepatan tindak lanjut LAHP maupun rekomendasi. Ia berharap sengketa layanan publik yang dilaporkan ke Ombudsman dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat.
“Kalau sekarang secara normal itu 122 hari, mungkin nanti akan bisa lebih dipercepat penyelesaiannya. Dengan demikian, maka kepuasan masyarakat itu akan sangat bisa dirasakan,” ucapnya.
Menurut Ninik, ada sejumlah sektor yang paling banyak dilaporkan masyarakat, yaitu sektor pertanahan, kepolisian atau penegak hukum, serta sektor pendidikan dan kesehatan. Nunik mengatakan pemerintah daerah juga menjadi salah satu sektor yang paling banyak dilaporkan masyarakat.
“Karena sebagaimana kita ketahui masih cukup banyak pemda yang sampai saat ini termasuk sektor atau institusi paling banyak dilaporkan masyarakat belum mematuhi tindakan korektif yang dikeluarkan oleh Ombudsman, begitu juga rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman,” ungkapnya.
“Tentu kalau ingin sejalan dengan visi Jokowi, pada pemerintahan lima tahun ke depan tindakan korektif Ombudsman layak dijadikan prioritas tindak lanjutnya,” lanjut Ninik.
Mendagri Tjahjo Kumolo berterima kasih kepada Ombudsman menanggapi banyaknya laporan kepada pemerintah daerah. Ia pun menyinggung arahan dari Presiden Joko Widodo agar pemerintah di semua tingkatan responsif terhadap setiap keluhan masyarakat.
“Bapak Presiden memang jelas bahwa masyarakat menginginkan pemerintah di semua tingkatan itu responsif cepat untuk merespons setiap keluhan-keluhan yang ada. Sekarang masyarakat semakin sensitif ya, penerimaan pelayanan yang tidak ramah saja laporannya langsung ke Ombudsman, apalagi yang waktunya yang terhambat, apalagi yang mengganggu aktivitas dan peran-peran sehari-hari,” tutur Tjahjo.
Tjahjo berharap pihaknya selaku pemerintah bisa memperbaiki dan hadir merespons keluhan masyarakat dengan baik. Ia juga menyebut Kemendagri saat ini tidak bisa mengambil langkah-langkah yang keras untuk mengontrol pemerintah daerah.
“Kemendagri itu kementerian regulasi. Bukan seperti yang dulu punya otoritas yang mengawasi, kontrol, melakukan langkah-langkah yang keras pada daerah, tidak bisa. Kami hanya kementerian regulasi. Yang kedua juga melakukan pembinaan masalah umum atas dasar regulasi itu,” pungkasnya.(DON)