JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Rencana Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad menyetel lagu di lampu merah di Depok untuk menghibur pengendara yang terjebak macet, menarik perhatian publik. Korlantas Polri pun membolehkan rencana itu.
“Boleh-boleh saja. Kan sekadar untuk mengingatkan,” kata Kabag Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).
Benyamin pun menjelaskan, bahwa pemutaran lagu di lampu merah memang tidak dilarang. Belum ada aturan yang secara jelas melarang pemutaran lagu di lampu merah.
“Tidak larangan. Tidak ada aturannnya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, rencana menyetel lagu di lampu merah ini bukan hal baru. Seperti dikutip dari Japantimes, di Jepang, di tiap lampu merah tempat penyeberangan jalan, diputar lagu anak-anak. Lagu ini berjudul torynase, yakni lagu anak-anak Jepang zaman dulu. Namun, lagu ini hanya berisi musik latar. Tanpa diisi suara manusia dan lirik.
Selain torynase, bunyi-bunyian suara bebek atau jangkrik juga kerap diputar. Bedanya, lagu atau bunyi-bunyian ini dimaksudkan sebagai peringatan bagi pejalan kaki saat menyeberang jalan. Bukan untuk menghibur pengendara.
Sebelumnya, diberitakan bahwa usul pemutaran lagu di lampu merah pertama kali muncul ketika kemacetan Depok sudah dianggap parah. Kemacetan bahkan semakin parah ketika akhir pekan tiba. Kemacetan ini pun membuat stress para pengendara. Maka untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Depok akan memutarkan lagu di lampu merah.
“Iya itu termasuk bagian dari mengatasi kemacetan, biar menghibur,” kata Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad, Sabtu (13/7/2019).
Belakangan diketahui, lagu yang diputar di lampu merah itu diciptakan oleh musisi Koko Thole. Bahkan lagu yang akan diputar di lampu merah itu dinyanyikan langsung oleh Idris sendiri.
Lagu itu di-posting di akun YouTube Dishub Depok. Idris pun tidak membantah dan tidak juga membenarkan soal suaranya dalam lagu tersebut.(RIF)