JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisioner KPU Ilham Saputra dicopot posisinya sebagai ketua divisi teknis penyelenggaraan dan logistik oleh DKPP. Atas vonis tersebut, Ilham menghormati sikap DKPP.
“Kami menghormati putusan DKPP,” kata Ilham yang dilansir oleh Antara Kamis (11/7/2019).
Ilham menjelaskan putusan itu menjadi evaluasi bagi KPU. Menurut dia, perubahan ketua divisi bisa saja diubah di-pleno, tanpa harus ada putusan DKPP.
Ilham juga tak akan mengajukan perlawanan hukum atas vonis itu. Menurut Ilham, putusan DKPP sudah final.
“Segera kami plenokan,” ujar Ilham.
DKPP memerintahkan KPU untuk memberhentikan Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik karena melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Seharusnya, Ilham memproses Tulus menggantikan Dossy Iskandar Prasetyo. Namun Ilham tidak memproses karena ada nama Sisca Dewi yang perolehan suara di pileg berada di bawah Dossy.
Alasan itu tidak diterima DKPP karena Partai Hanura telah memecat Sisca Dewi karena harus menjalani proses hukum kasus pemerasan. Akibat ketidaktegasan itu, Ilham dicopot DKPP. (NGO)