SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bea Cukai Tanjung Perak menahan 8 kontainer bermuatan sampah berasal dari Australia. Penahanan itu dilakukan karena sampah dalam kontainer diduga terpapar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kepala Bea Cukai Perak Basuki Suryanto mengatakan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pihaknya selalu melakukan pembongkaran dan pemeriksaan terhadap muatan kontainer yang dianggap mencurigakan.
“Dibongkar semua. Kita buka dulu kalau sudah merepresentasi (limbah B3) baru kita undang yang berkompeten KLHK,” kata Basuki kepada wartawan, Selasa (9/7/2019).
“Yang kita curigai tidak benar, kita lakukan pemeriksaan,” Basuki menambahkan.
Basuki menjelaskan sebagian besar kontainer yang diekspor dari negara kangguru itu berisi sampah waste paper atau sampah kertas. Sedangkan pengimpor sampah-sampah itu adalah PT MDI langsung dari Pelabuhan Brisbane, Australia menuju Pelabuhan Tanjung Perak.
Sedangkan untuk sanksi, lanjut Basuki, Bea Cukai akan mewajibkan pihak pengimpor untuk mengirim kembali (reekspor) ke negara asalnya selambat-lambatnya 90 hari setelah masuk ke Indonesia. Meski begitu, keputusan untuk reekspor berada ditangan KLHK.
“Sampai saat ini masih (sanksi) kewajiban reekspor. Tapi terkait ini tentunya Kementerian Lingkuangan Hidup akan memutuskan,” Basuki menerangkan.
“Tergantung perusahaannya. Paling lama 90 hari,” imbuh Basuki.
Dikatakan Basuki, selain dari Australia, pihaknya juga saat ini masih mengidentifikasi kontainer dari beberapa negara antara lain dari Amerika Serikat dan Jerman.
“Masih proses 38 kontainer dari Amerika, dari Jerman 20 kontainer, Yang sudah selesai dan sudah ada komunikasi 8 tadi dari Australia,” beber Basuki.
Menurut Basuki, Indonesia merupakan salah satu negara tujuan utama ekspor sampah maupun limbah dari berbagai negara. Dari data yang diperoleh setiap bulannya ada 10 ribu sampai 12 ribu kontainer yang masuk di seluruh Indonesia.
“Seluruh Indonesia setiap bulan ada 10 ribu sampai 12 ribu kontainer. Bulan Juni tinggal 600 sampai 700 kontainer, waste paper. Ada 18 perusahaan pengekspor yang dari Surabaya,” terang Basuki.
Untuk itu, pihak Bea Cukai menegaskan ekspor sampah apalagi sampai terpapat limbah B3 merupakan tindakan melawan hukum. Karena hal itu sudah tertuang pada UU nomor 23 tahun 2009 tentang pengelolan Lingkungan Hidup.
“Pasal 69 ayat 1 huruf b dan Pasal 105 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman penjara paling maksimal 12 tahun dan denda maksimal 12 miliar,” pungkasnya.(NGO)