JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Batas akhir penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sudah berakhir pada Minggu (31/3). Siapa yang paling tinggi tingkat kepatuhannya?
Dilihat khatulistiwaonline dari data yang dirilis KPK, Senin (1/4/2019), dari 349.041 orang wajib lapor, ada 256.557 orang atau 75,5% yang sudah menyerahkan LHKPN-nya ke KPK.
Tingkat kepatuhan paling tinggi ada di bidang BUMN/BUMD. Dari 28.380 orang wajib lapor, ada 25.327 orang atau 89,24% yang sudah menyetor LHKPN-nya secara tepat waktu.
Sementara itu, calon anggota DPR RI memiliki persentase kepatuhan paling rendah, yaitu 14,83%. Artinya, dari 573 orang wajib lapor, baru 85 orang yang menyerahkan LHKPN-nya tepat waktu.
Direktur LHKPN KPK Isnaini mengatakan para wajib lapor masih bisa menyerahkan LHKPN setelah 31 Maret. Namun, nantinya akan ada catatan pelaporan terlambat.
“Kalau lewat dari jamnya, itu nanti akan tercatat lapor tapi terlambat, dan kami juga mengimbau kepada para pimpinan instansi atau lembaga, bagi para wajib lapor di lingkungannya yang terlambat atau belum melaporkan agar dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku di instansinya masing-masing,” ujar Isnaini, Minggu (31/3).
Berikut data lengkapnya:
1. Eksekutif
Wajib lapor: 269.380 orang
Sudah lapor: 201.929 orang
Persentase: 73,96%
2. Yudikatif
Wajib lapor: 23.721 orang
Sudah lapor: 14.473 orang
Persentase: 61,01%
3. MPR
Wajib lapor: 8 orang
Sudah lapor: 6 orang
Persentase: 75%
4. DPR
Wajib lapor: 554 orang
Sudah lapor: 312 orang
Persentase: 56,32%
5. DPD
Wajib lapor: 132 orang
Sudah lapor: 100 orang
Persentase: 75,76%
6. DPRD
Wajib lapor: 17.644 orang
Sudah lapor: 10.634 orang
Persentase: 60,27%
7. BUMN/BUMD
Wajib lapor: 28.380 orang
Sudah lapor: 25.327 orang
Persentase: 89,24%
8. Caleg DPR RI
Wajib lapor: 573 orang
Sudah lapor: 85 orang
Persentase: 14,83%
9. Caleg DPD RI
Wajib lapor: 697 orang
Sudah lapor: 551 orang
Persentase: 79,05%
10. Caleg DPRD
Wajib lapor: 7.952 orang
Sudah lapor: 3.140 orang
Persentase: 39,49%
(NGO)