JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
drh Indhira Kusumawardhani lolos dari gugatan konsumen sebesar Rp 1,5 miliar. Gugatan dilayangkan terkait kematian anjing Siberian Husky.
Peristiwa itu bermula pada 28 Mei 2018 lalu. Saat itu anjing siberian punya Nadhilla sakit. Kemudian, ia membawa ke dokter hewan di Cinere. Tapi Indhira tak bisa merawat dan memberikan suntikan kepada anjing Siberian tersebut.
Si dokter hewan itu lalu berjanji akan ke rumah Nadhilla keesokannya tetapi Indhira tidak datang karena sakit. Adapun nasib anjing lucu itu akhirnya meninggal dunia.
Atas hal itulah, Nadhilla menggugat dokter hewan itu karena dinilai lalai. Namun PN Tangerang menilai gugatan itu tidak beralasan. Kematian anjing itu bukan karena kelalaian Indhira.
“Menolak gugatan penggugat,” kata majelis yang diketuai Harry Suptanto.
Atas putusan itu, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) menyatakan putusan itu adalah kemenangan seluruh dokter hewan di Indonesia.
“Kemenangan drh Indhira tentunya juga menjadi kemenangan bagi seluruh dokter hewan, dan untuk ke depannya kami berharap agar klien dapat lebih memahami perannya selaku pemilik hewan,” kata juru bicara PDHI, drh Cecep Muhammad Wahyudin, sebagaimana dilansir Antara, Senin (18/3/2019).
Menurut pengacara Indhira, Widad Thalib, di dalam fakta persidangan kuasa hukum drh Indhira yaitu OPPI yang telah ditunjuk oleh PDHI dapat membuktikan bahwa hewan tersebut tidak mati dalam penanganan drh Indhira.
Karena itu, drh Indhira bukan pihak yang harus bertanggung jawab atas kematian hewan tersebut sehingga seluruh tuduhan Nadhila Utama tidak terbukti.
Widad menjelaskan pada proses pembuktian dalam persidangan, pihak Nadhila Utama sebagai penggugat maupun drh Indhira sebagai tergugat diberikan kesempatan yang sama oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi yang dapat mendukung dalil masing-masing pihak.
“Harapan kami ke depan semoga ini menjadi pembelajaran bersama bagi dokter hewan dan kliennya, agar dokter hewan dan juga klien (pemilik hewan) dapat memahami dengan baik terkait hal-hal yang menjadi hak dan tanggung jawabnya agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang,” katanya.(NGO)