JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir hari ini akan bersaksi di sidang kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham. Sebelumnya, Sofyan sudah menjadi saksi sidang dengan terdakwa lainnya.
“Saksi Sofyan Basir, Iwan Supangkat dan Sarmuji,” kata kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).
Selain Sofyan Basir, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan dan Wasekjen Partai Golkar Sarmuji juga dijadwalkan bersaksi untuk perkara tersebut. Keduanya sebelumnya juga pernah bersaksi di sidang kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa lain.
Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR yang mengajak perusahaan asal China yaitu CHEC Ltd untuk menggarap proyek itu.
Sekjen Golkar itu ingin menggantikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Idrus pun disebut jaksa mengarahkan pemberian suap dari untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luas Biasa (Munaslub) Partai Golkar. Ketika itu, Novanto terjerat perkara korupsi proyek e-KTP, posisi Ketua Umum Partai Golkar pun goyang.(DON)