JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, ikrar kesetiaan pada NKRI sebagai bagian persyaratan pembebasan bersyarat, tak bisa dilakukan lewat video. Ikrar setia NKRI harus dibuat secara tertulis.
“Nggak bisa dong, kan ada persyaratan yang harus kami punyai (ikuti) di kementerian. Kita tetap perhatikan persyaratan UU gimana, semuanya harus ada persyaratan di UU,” kata Laoly berbicara mengenai Abu Bakar Ba’asyir dengan wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Aturan pernyataan tertulis ikrar setia NKRI diatur dalam PP 99/2012 dan peraturan pelaksananya, pasal 84 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat.
Soal pembebasan bersyarat, Abu Bakar Ba’asyir menurut Laoly hingga saat ini belum memenuhi ketentuan yang diatur yakni soal ikrar setia NKRI. Sebenarnya Ba’asyir sudah bisa bebas bersyarat pada 13 Desember 2018, tapi terganjal karena ketentuan yang diatur, belum dipenuhi.
“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang penting adalah kesetiaan pada NKRI dan sebelum 12 Desember (2018), kita sudah coba agar persyaratan (pembebasan bersyarat) itu dipenuhi tapi sampai sekarang syarat itu belum dipenuhi,” sambung Laoly.
Pengacara Ba’asyir sebelumnya mengatakan, bukti elektronik bisa menggantikan tanda tangan di surat ikrar setia NKRI.
“Kami merasa bukti surat dengan bukti elektronik setara. Kemudian kalau Ustaz tidak mau repot tanda tangan apa pun, kan sudah diadakan interview antara petugas lapas dan Ustaz, silakan saja direkam audio visual dan dikaji. Tanpa perlu tanda tangan yang artinya bukti surat. Itu kan syarat formal juga,” kata pengacara Ba’asyir, Mahendradatta. (DON)