JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pembebasan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir dengan pertimbangan kemanusiaan. Pengacara Ba’asyir, Mahendradatta mempertanyakan komitmen Jokowi.
“Wah saya tidak peduli (soal permenkumham soal napi lansia). Pertanyaan dan pernyataan saya adalah Ustaz (Ba’asyir) seharusnya dilepaskan bersyarat pada bulan Desember 2018, kalau sampai sekarang tidak dilepaskan, dasar hukumnya apa?” kata Mahendradatta saat dimintai tanggapan, Selasa (22/1/2019).
“Dan katanya Ustaz akan dibebaskan karena alasan kemanusiaan. Kemanusiaannya di mana? Tolong saja dijelaskan,” imbuhnya.
Pemerintah akhirnya memutuskan mengkaji kembali landasan hukum pembebasan Ba’asyir. Mahendradatta lalu mempersoalkan pengkajian itu.
“Sebaliknya, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 dan KUHP apa dasarnya pengkajian itu. Jangan selalu mempertanyakan apa dasar hukum melepaskan bersyarat Ustaz. Tanyakan dasar hukum menolak melepaskan bersyarat Ustaz,” ujar Mahendradatta.
Ba’asyir memang bisa bebas lewat mekanisme pembebasan bersyarat (PB). Namun Ba’asyir disebut belum mengajukan permohonan dan belum berkenan menandatangani surat ikrar setia NKRI, yang merupakan syarat PB.
Menurut Mahendradatta, surat ikrar setia NKRI hanya persoalan tanda tangan. Dia menyebut bukti elektronik yang bisa menggantikan.
“Yang bilang Ustaz tidak setia pada NKRI siapa, itu kan masalah tanda tangan. Pakai bukti elektronik ya boleh. Kan sudah diadakan interview oleh petugas Lapas,” ucap Mahendradatta.
“Jangan pertentangkan UU dengan PP nggak setara,” imbuhnya.
Pengacara capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyarankan Jokowi untuk meringankan syarat pembebasan Ba’asyir. Jokowi pun, disebut Yusril, mengikuti masukannya tersebut.
Namun, Jokowi ada mekanisme hukum yang harus dilalui untuk bisa membebaskan Ba’asyir. Mekanisme hukum yang dimaksud Jokowi yakni PB.
“Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah, syaratnya harus dipenuhi,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1).
“Begini, kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu. Itulah yang saya sampaikan secara kemanusiaan,” imbuhnya.
Pengacara capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyarankan Jokowi untuk meringankan syarat pembebasan Ba’asyir. Jokowi pun, disebut Yusril, mengikuti masukannya tersebut.
Namun, Jokowi ada mekanisme hukum yang harus dilalui untuk bisa membebaskan Ba’asyir. Mekanisme hukum yang dimaksud Jokowi yakni PB.
“Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah, syaratnya harus dipenuhi,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1). (DON)