SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Terkait kasus prostitusi online, polisi menyebut Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila berpotensi menjadi tersangka. Kemungkinan itu bisa terjadi bilamana keduanya secara rutin meraup pendapatan melalui jalur prostitusi.
“Kalau misalnya ada temuan nantinya dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini, saya tidak ingin mengatakan kegiatannya ya, tidak menutup kemungkinan kita tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tetapi sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Terkait hal itu, hingga kini, polisi masih melakukan penyidikan terhadap keduanya. Untuk itu, status mereka masih menjadi saksi namun wajib lapor.
Baik Vanessa maupun Avriellia telah dilepaskan sejak hari Minggu (6/1/2019) karena statusnya tersebut.
“Memang ada public figure itu kita wajibkan untuk wajib lapor. Ada perkembangan untuk kasus ini yang perlu kita sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa selain VA dan AS yang sudah kita lakukan penanganan ini. Kita memang sudah menyampaikan dari awal bahwa dinamika penyidikan ini tetap akan kita lakukan,” terangnya.
Barung menambahkan dua nama tersebut memang diharuskan untuk wajib lapor karena penyidikan terkait kasus prostitusi online masih belum berhenti, bahkan kasusnya disebut masih bisa berlanjut.
“Nama-nama yang sudah kita kantongi itu memang akan kita lakukan yang namanya penyidikan itu tetapi yang perlu saya sampaikan pada pagi hari ini bahwa kasus ini dan wajib melapor itu bukan berhenti di situ,” pungkasnya.(MAD)