JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial NID (27) yang diduga sebagai penjual blangko e-KTP via online. NID diketahui merupakan seorang anak mantan pegawai Dukcapil di Lampung.
“Kemudian kemarin tanggal 10 (Desember-red) kita sudah menangkap pelakunya di Lampung inisial NID dan kemudian dia memang anaknya daripada mantan pegawai Dukcapil di Lampung sana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Menurut Argo, NID mengambil blangko tanpa seizin orang tuanya. Blangko tersebut kemudian dipasarkan secara online.
“Jadi awalnya bahwa yang bersangkutan ini dia meminta mengambil blangko e-KTP tanpa izin dari orang tuanya kemudian dia browsing atau dia jual di media online,” imbuhnya.
Argo mengatakan NID sempat menyebarkan 10 eksemplar. Harga per satu blangkonya adalah Rp 50 ribu.
“Jadi dia udah sempat menyebarkan 10 eksemplar dan diharga satunya Rp 50 ribu dan sekarang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, NID dijerat dengan UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan. NID resmi ditahan di Polda Metro Jaya per hari ini.(MAD)