JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Hakim D diberi sanksi hukuman nonpalu oleh Mahkamah Agung (MA). Atas sanksi itu, Hakim D pun tak boleh mengadili kasus selama dua tahun.
Hakim D diberi sanksi terkait kasus merebut istri orang alias pebinor. Hakim D dipindahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan MA sepakat bulat menjatuhkan sanksi hakim DA dengan hakim nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Istri hakim D juga dipindahkan dari Pengadilan Negeri Tabanan ke Pengadilan Negeri Jantho wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Abdullah mengatakan pemindahan itu dilakukan agar pasangan suami istri (pasutri) ini bisa membina rumah tangga dengan baik.
Sementara, hakim P yang istrinya direbut hakim D dipindah dari Pengadilan Negeri Waingapu ke Pengadilan Negeri Bangkalan. Sementara korban pebinor, istri hakim P, dipindah ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya. Abdullah mengatakan pemindahan ini agar rumah tangga pasutri tersebut kembali harmonis.
“Agar suami istri menjalin kembali keharmonisannya. Dengan didekatkannya mudah-mudahan hal dipikirkan kita dapat dihindari,” kata Abdullah.
Kasus hakim pebinor ini menjadi sorotan belakangan waktu. Ternyata kasus ini sempat ‘didiamkan’ MA. Setelah Komisi Yudisial (KY) mencium kasus itu, MA pun bergerak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (5/12), kasus itu telah dilaporkan ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung pada 24 September 2018. Namun tak ada tindak lanjut atas aduan itu.
Kasus ini kemudian dilaporkan lagi pada 22 November 2018. Di pengujung November, kasus ini tercium KY dan kasus pun bergulir.
“Makanya yang tahu itu tim. Saat ini belum tahu, kita nunggu hasil tim setelah melakukan investigasi gimana, kita tunggu,” kata juru bicara MA, Abdullah.
Dua orang perwakilan KY sempat mendatangi PN Gianyar pada Rabu (5/12). Pimpinan KY Sukma Violetta dan rekannya tak membuka isi pertemuan yang dilakukan. Sukma hanya tersebut. Sementara itu, pihak PN Gianyar menyebut kedatangan pimpinan KY dalam rangka silaturahmi.(DON)