JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memeriksa Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Meikarta. Dia dicecar KPK soal proses perizinan proyek tersebut.
“Kalau posisinya dulu kan wakil bupati (sekarang Plt Bupati Bekasi). Tentu saja kami memandang yang bersangkutan mengetahui beberapa bagian dari rangkaian proses perizinan. Yang dimaksud adalah rekomendasi-rekomendasi sebelum IMB terbit. Itu yang kami perlu dalami,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
Febri juga mengatakan KPK menduga ada masalah mendasar terkait penerbitan IMB Meikarta. Dia juga kembali mengingatkan pihak Pemkab Bekasi atau Pemprov Jawa Barat bisa melakukan review atas perizinan terkait proyek Meikarta.
“Kami duga ada masalah yang cukup mendasar sejak awal sampai proses rekomendasi sebelum IMB diterbitkan, karena ini adalah rangkaian maka ada dugaan persoalan juga dalam proses penerbitan IMB tersebut. Inilah yang perlu diselesaikan dengan dua cara secara pararel. Pertama KPK fokus pada penanganan kasus korupsinya. Yang kedua secara pararel dimungkinkan dilakukan review atau tindakan administratif kalau ada pelanggaran tentu dilakukan penegakan hukum secara administratif oleh pihak pemkab atau pemprov agar persoalan yang lebih besar terkait proyek Meikarta tidak terjadi ke depan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga merima suap Rp 7 miliar sebagai bagian dari commitment fee fase pertama senilai Rp 13 miliar.
Seiring berjalannya proses penyidikan, KPK menemukan dugaan backdate atau penanggalan mundur terhadap sejumlah dokumen perizinan Meikarta. Atas dugaan backdate itu, KPK mengatakan proyek Meikarta diduga sudah dibangun sebelum perizinannya beres.(MAD)