JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus puisi ‘Ibu Indonesia’ dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim menanggap SP3 bukan masuk ranah praperadilan.
“Mengadili. Dalam eksepsi menyatakan dalam eksepsi para pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Dedy membacakan surat putusan praperadilan gugatan SP3 kasus dugaan penistaan agama terkait puisi ‘Ibu Indonesia’ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
“Dalam pokok perkara, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” sambungnya.
Dalam pertimbangannya, Dedy menyatakan SP3 tidak termasuk dalam objek yang bisa diuji di praperadilan. Sebab, perkara yang di-SP3 tersebut belum masuk proses penyidikan.
“Menimbang oleh karena terbitnya surat pemberhentian proses penyelidikan tidak dapat diuji oleh lembaga praperadilan karena perkara masih dalam proses penyelidikan belum masuk proses penyidikan,” tambahnya.
Karena itu, dia menambahkan permohonan gugatan SP3 tersebut bukan objek praperadilan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016,
“Hakim menyimpulkan permohonan pemohon tentang SP3 tidak termasuk dalam objek praperadilan sesuai dengan Pasal 1 angka 10 KUHAP, begitu juga tidak termasuk objek praperadilan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2016. Untuk itu permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Dedy.
Sebelumnya diberitakan, penerbitan SP3 kasus dugaan penistaan agama terkait puisi ‘Ibu Indonesia’ oleh Bareskrim Polri digugat praperadilan. Pemohon praperadilan menilai penghentian kasus puisi tersebut tidak sah.
Para termohon dalam kasus ini adalah termohon I Subdirektorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, termohon II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, dan terlapor III Kapolri. Para termohon digugat praperadilan oleh pelapor kasus tersebut, Azam Khan.
Pemohon menilai penerbitan SP3 kasus puisi ‘Ibu Indonesia’, yang diduga sebagai kasus penistaan agama, melanggar prosedur. Sebab, terlapor dalam kasus ini, Sukmawati, belum pernah diperiksa.
“Dalam proses penerbitan surat SP3 tanggal 11 Mei 2018, kasus terlapor belum pernah dilakukan interview atau klarifikasi sehingga bagaimana mungkin termohon dapat dengan cepat dapat menerbitkan SP3 terhadap termohon. Dengan demikian, sangat beralasan jika pemohon merasa proses hukum terhadap pemohon tidak dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku,” kata kuasa hukum pemohon, Damai Hari Lubis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (12/11). (DON)