JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Selama 3 pekan masa kampanye Pemilu 2019 yang dimulai sejak 23 September lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menerima banyak laporan terkait pelanggaran kampanye. Namun Bawaslu belum menghitung berapa total laporan pelanggaran kampanye yang masuk.
“Sekarang yang kita masih banyak masuk terkait dengan kampanye lah, atau ada juga dugaan dukungan kepala daerah terkait dengan calon tertentu,” ujar Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Laporan terbaru yang diterima Bawaslu yaitu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Luhut dan Sri Mulyani dilaporkan terkait pose satu jari di acara pertemuan IMF-World Bank.
Selain itu, Fritz mengatakan dugaan pelanggaran yang saat ini juga sedang ditangani yaitu terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet. Fritz mengatakan terlapor dari kasus tersebut tidak hanya tim kampanye, melainkan juga Capres Prabowo.
“Kalau di (Bawaslu) RI ya dugaan pelanggaran oleh soal dengan Ratna Sarumpaet, soalnya berbeda-beda (laporanya). Ada yang laporkan Prabowonya ada yang laporkan anggota tim pemenangan, anggota kampanyenya, tapi terkait soal Ratna Sarumpaet. Itu masih dalam proses kajian juga,” ujar Fritz.
Laporan pelanggaran juga banyak terjadi di tingkat daerah. Menurutnya, salag satu laporan yang diterima yaitu terkait deklarasi yang dilakukan oleh Bupati.
Dia mengatakan deklarasi yang dilakukan Bupati atau kepala daerah tersebut, terkait dukungan kepada salah satu paslon. Laporan ini terjadi di Sumatra Barat, Riau dan Sulawesi Barat.
“Mirip kasusnya ibu Sri Mulyani dan pak Luhut tapi ini dilakukan oleh bupati, ada 3 kasus ada di Sumatra Barat, Riau, Sulawesi Barat. Terkait itu deklarasi untuk mendukung peserta pemilu, tapi (laporanya) di tingkat daerah bukan ditingkat kita,” kata Fritz.
Selain itu, terdapat laporan pelanggaran terkait alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan aturan. Menurutnya, laporan tersebut banyak terjadi pada tingkat daerah.
“Di daerah itu ada kasus terkait perusakan alat kampanye ataupun pemasangan alat kampanye, tidak pada tempatnya. Itu yang banyak (laporan) didaerah,” kaya Fritz.
Masa kampanye Pemilu 2019 masih akan terus berlangsung hingga 13 April 2019 mendatang.(MAD)