Kuala Lumpur –
Pemerintah Malaysia telah memutuskan untuk menghapuskan hukuman mati. Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai penghapusan tersebut akan segera diajukan ke parlemen untuk dibahas.
Menteri yang bertanggung jawab untuk urusan hukum di Departemen Perdana Menteri (PM), Liew Vui Keong mengatakan, masalah tersebut telah dibahas dalam rapat Kabinet pada Rabu (10/10) pagi.
“Semua hukuman mati akan dihapuskan. Titik,” ujar Liew dalam sebuah acara di Universiti Malaya seperti diberitakan Malay Mail dan dilansir Channel News Asia, Kamis (11/10/2018).
“Semua berkas-bekas sudah dalam tahap akhir. Jaksa Agung juga telah mengindikasikan kepada kami bahwa itu siap untuk diajukan, semoga dalam sesi (parlemen) ini,” imbuhnya. Sesi sidang parlemen tersebut akan dimulai pada Senin (15/10) mendatang.
Menteri Malaysia itu juga menyerukan moratorium untuk semua eksekusi mati hingga hukuman mati benar-benar dihapuskan. “Karena kita sedang menghapus hukuman itu, semua eksekusi mati tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
“Kami akan menginformasikan kepada Dewan Pengampunan untuk melihat berbagai aplikasi untuk narapidana dalam daftar tunggu (hukuman mati) apakah akan diringankan atau dibebaskan,” tuturnya.
Malaysia selama ini menerapkan hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan seperti pembunuhan dan peredaran narkoba. Setelah memenangi pemilihan umum pada Mei lalu, pemerintahan Pakatan Harapan menyatakan akan meninjau ulang hukuman mati dan UU keamanan nasional lainnya yang “tidak cocok”.
Bulan lalu, PM Malaysia Mahathir Mohamad membela seorang pria yang menghadapi hukuman mati karena menjual minyak ganja kepada para pasien. Mahathir mengatakan bahwa hukuman tersebut harus ditinjau ulang. (ADI)