JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bawaslu menolak gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terkait namanya dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. Bawaslu menilai keputusan KPU mengenai pengurus partai politik harus mundur jika menjadi caleg DPD.
“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Abhan membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2018).
Ia mengatakan putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli lalu tidak berlaku surut dan pada saat diputuskan belum dalam tahapan penetapan DCT. Karena itu, syarat bacaleg DPD masih dapat berubah mengikuti peraturan hukum yang ada.
“Bahwa ketentuan ini menegaskan bahwa proses pendaftaran DPD belum berakhir dan masih terdapat ada kondisi tertentu yang menyebabkan status seorang berubah, termasuk munculnya aturan baru berdasarkan putusan pengadilan yang berlaku mengikat. Karena masa pendaftaran masih belum sampai tahap akhir yaitu penetapan DCT,” ungkap Abhan.
Abhan mengatakan putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang kemudian dilanjutkan KPU menerbitkan PKPU 26/2018 adalah sah. Sebab penerbitan peraturan KPU itu dinilai sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Menimbang bahwa putusan MK yang dibacakan 23 Juli 2018 di mana proses pencalonan DPD masih berlangsung dan peraturan PKPU 26/2018 tentang pencalonan peserta pemilu bakal anggota DPD telah diundangkan 19 Agustus 2018 sehingga keduanya sah dan mengikat dan berlaku prospektif sesuai asas konstitusi. Oleh karena itu, kebijakan penyelenggara pemilu menerbitkan PKPU merupakan tindakan hukum yang sah berdasarkan tata peraturan undang-undang,” ujarnya.
Abhan mengatakan majelis berpendapat putusan MK tersebut merupakan final dan mengikat serta berkekuatan hukum tetap. Karena itu, syarat mengenai pengurus partai politik harus mengundurkan diri saat maju jadi bakal caleg DPD harus dipatuhi tanpa mengistimewakan satu pihak pun.
“Calon anggota DPD pada Pemilu 2019 bukan merupakan pengurus partai politik dan bersedia mengundurkan diri dari partai politik. Hal itu sesuai keterwakilan DPD yang memiliki ciri khas dan karakter tersendiri dan mandiri sehingga bersih dari kepentingan kelompok atau urusan parpol,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum OSO, Herman Kadir, kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan saksi ahli dan fakta dari pihaknya. Ia mengaku akan mengajukan gugatan ke PTUN sebagai tindakan hukum selanjutnya.
“Menurut UU kita harus ke PTUN, Peradilan Tata Usaha Negara,” kata Herman seusai sidang.
Atas dasar itu, Bawaslu memutuskan permohonan yang diajukan OSO tidak dapat dikabulkan.
Sebelumnya, Bawaslu juga menolak permohonan OSO mengenai dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU. Menurut Bawaslu, KPU dianggap tak melakukan pelanggaran. (NGO)