JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Agung (MA) melansir putusan mega korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam putusan itu, MA menyatakan mantan Ketua DPR Ade Komarudin menerima aliran dana USD 100 ribu.
“Selain Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, terdapat pihak-pihak lain yang memperoleh atau menerima uang tanpa hak yang sah,” kata majelis sebagaimana dikutip dari putusan yang dilansir website MA, Senin (17/9/2018).
Vonis itu diketok oleh Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Abdul Latief. Nama-nama yang disebut MA menerima aliran uang itu adalah:
1. Miryam Haryani sebesar USD 1,2 juta.
2. Diah Anggraini menerima sebesar USD 500 ribu.
3. Markus Nari menerima sebesar USD 400 ribu.
4. Ade Komarudin menerima sebesar USD 100 ribu.
5. Husni Fahmi menerima sebesar USD 20 ribu dan Rp 30 juta.
6. Drajat Wisnu Setyawan menerima USD 40 ribu dan Rp 25 juta.
Di kasus itu, MA menjatuhkan hukuman ke Irman dan Sugiharto masing-masing menjadi 15 tahun penjara. Irman juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar, dikurangi uang yang sudah dikembalikan. Bila tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, hukuman penjaranya ditambah 5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Sementara itu, Sugiharto diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 450 ribu dikurangi uang yang sudah dikembalikan dan mobil Honda Jazz, yang dihargai Rp 150 juta.
Bila tidak membayar uang pengganti, hartanya dirampas. Bila tidak cukup, hukuman penjaranya ditambah 3 tahun menjadi 18 tahun penjara. (NGO)