JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Terdakwa kasus suap proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fayakhun Andriadi, diketahui menggunakan aplikasi perpesanan yang diklaim antisadap di ponselnya. Rupanya aplikasi perpesanan Signal itu juga banyak digunakan anggota polisi hingga anggota DPR.
Managing Director PT Rohde and Schwarz, Erwin Arief, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Fayakhun, mengungkapkan soal aplikasi itu. Erwin mengaku disarankan Fayakhun menggunakan aplikasi Signal Private Messenger.
Saat diinstall di smartphone wartawan, fitur daftar kontak Signal langsung mengidentifikasi sejumlah nomor telepon anggota DPR terhubung dengan aplikasi ini, dan jumlahnya terbilang cukup banyak. Artinya, sejumlah anggota DPR sudah menggunakan aplikasi ini.
“Gue nggak tahu banyak (anggota dewan) yang pake atau nggak. Settingan bisa diatur 30 detik sampai dengan 2 hari,” kata salah satu anggota DPR ketika ditanya soal aplikasi Signal itu, Senin (27/8/2018).
Salah satu setting-an atau pengaturan 30 detik hingga 2 hari yang dimaksud itu yakni fitur menghilangkan pesan. Aplikasi yang diluncurkan Open Whisper Systems tersebut menyediakan opsi menghilangkan pesan mulai dari 5 detik hingga 1 minggu setelah dibaca hingga pilihan untuk mematikan fitur ini.
Dalam deskripsi di Play Store, pembuat aplikasi Signal memberikan jaminan keamanan berkirim pesan. Sebab server Signal tidak akan mengakses isi komunikasi atau menyimpan data penggunanya.
Melalui aplikasi ini penggunanya bisa mengirimkan pesan berupa dokumen, foto, hingga audio sama seperti layanan aplikasi perpesanan lainnya. Ada juga pilihan untuk melakukan panggilan telepon. Layanan ini bisa diunduh secara gratis di Play Store.
Sebelumnya diberitakan, Managing Director PT Rohde and Schwarz, Erwin Arief, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Fayakhun mengungkapkan soal penggunaan aplikasi chat antisadap. Erwin mengaku sempat disarankan Fayakhun menggunakan aplikasi itu.
“Saya pada waktu itu, saya kenal Pak Fayakhun ahli komunikasi. Pak Fayakhun memberitahukan kepada saya, ada komunikasi cukup secure itu Signal. Waktu itu saya tidak tahu,” kata Erwin saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/8).
Jaksa juga sempat mencecar Erwin soal tujuan penggunaan aplikasi itu. Namun, dia mengaku tak memiliki tujuan apapun.
“Waktu itu cuma komunikasi saja. Waktu itu Fayakhun memberi tahu aplikasi cukup secure,” jawab Erwin.
“Kalau biasa saja, kenapa cukup secure? Kami butuh kejujuran saksi. Tujuan apa?” selidik jaksa lagi.
“Tidak ada tujuan apa-apa,” jawab Erwin lagi.
Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap berupa USD 911.480 atau sekitar Rp 13 miliar dari mantan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone. (NGO)