Kuala Lumpur –
Pengadilan Malaysia hari ini memutuskan bahwa persidangan dua terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-Nam bisa dilanjutkan karena adanya cukup bukti. Putusan ini merupakan pukulan bagi keluarga terdakwa yang berharap keduanya akan dibebaskan dari dakwaan.
Seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (16/8/2018), kedua terdakwa, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam, tampak kaget dan menangis saat hakim membacakan putusan tersebut.
Hakim Azmi Ariffin menyatakan, ada cukup bukti untuk mendukung dakwaan pembunuhan terhadap kedua terdakwa yang dituduh membunuh Kim Jong-Nam dengan gas saraf VX di bandara Kuala Lumpur, Malaysia.
“Karena itu saya harus memanggil mereka untuk memasukkan pembelaan mereka atas masing-masing dakwaan mereka,” kata hakim dalam putusannya di Pengadilan Tinggi Shah Alam, pinggiran Kuala Lumpur hari ini.
Hakim Azmi Ariffin memutuskan bahwa Prima Facie atau dasar argumen dakwaan ada dalam kasus terhadap Siti dan Doan ini. Hakim menerima pandangan jaksa penuntut bahwa kedua perempuan itu telah menyebabkan kematian saudara tiri pemimpin Korut, Kim Jong-Un tersebut. Jika hakim memutuskan bukti-bukti tidak cukup, hakim bisa memutuskan untuk membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan.
Dengan putusan ini, persidangan terhadap Siti dan Doan terus dilanjutkan dan keduanya terancam hukuman mati jika terbukti bersalah atas pembunuhan Kim Jong-Nam.
Siti Aisyah dan Doan didakwa membunuh Kim Jong-Nam dengan mengusapkan racun gas saraf VX ke wajahnya di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Keduanya sama-sama menyangkal telah membunuh Kim Jong-Nam. Pengacara kedua terdakwa sama-sama berargumen bahwa klien mereka hanya direkrut untuk ikut acara prank atau lelucon, namun diperdaya menjadi pembunuh oleh sejumlah agen Korut, tanpa mereka sadari.
Namun dalam argumen penutup, jaksa Malaysia menyatakan dua terdakwa dilatih untuk memastikan keberhasilan pembunuhan Kim Jong-Nam. Jaksa menegaskan pembunuhan ini bukanlah acara lelucon (prank) dan bersikeras pembunuhan itu ‘direncanakan dan dilakukan dengan hati-hati’. (ADI)