Berlin –
Pasangan suami istri di Jerman tega menjual putra mereka yang berusia 9 tahun kepada kelompok pedofil. Mereka dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Pasangan tersebut menjual anak mereka secara online melalui situs gelap. Tak cuma itu, mereka juga melakukan pelecehan seksual.
Dilansir BBC, Rabu (8/8/2018), pasangan itu dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan, pelecehan seksual terhadap anak-anak, pemaksaan pelacuran dan pornografi anak.
Selain pasangan tersebut, ada lima pria lainnya yang juga diadili terkait pelecehan seksual terhadap bocah tersebut.
Bocah malang itu kini telah diamankan oleh pemerintah. Dia tinggal bersama orangtua asuh yang ditunjuk oleh pihak pemerintah Jerman.(ADI)