JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dewan Pers telah selesai membuat kajian atas pemberitaan Radar Bogor yang berujung penyerangan kantor media tersebut. Menurut Dewan Pers, ada pelanggaran kode etik dalam pemberitaan itu. Namun Dewan Pers tetap menyesalkan adanya intimidasi kepada Radar Bogor.
Pada Senin (4/6), Dewan Pers mendatangi kantor redaksi Radar Bogor dan bertemu pimpinan media itu untuk melihat langsung lokasi kejadian dan meminta penjelasan terkait pemberitaan serta peristiwa penyerangan tersebut. Dewan Pers juga sudah melakukan komunikasi dengan pengurus PDIP.
Kemudian Dewan Pers menggelar sidang pleno mengenai pemberitaan Radar Bogor dan juga mengenai kasus penyerangan pasca pemberitaan. Ada tiga poin hasil kajian Dewan Pers tersebut.
“Dewan Pers menilai berita Radar Bogor, edisi Rabu 30 Mei 2018 berjudul ‘Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 juta’ melanggar kode etik jurnalistik,” demikian petikan poin pertama ‘putusan’ Dewan Pers tersebut yang dipublikasikan melalui akun Twitter resmi, Rabu (6/6/2018).
Dewan Pers menyatakan Radar Bogor melanggar pasal 1 dan pasal 3 kode etik jurnalistik. Dewan Pers merekomendasikan agar Radar Bogor memuat hak jawab dari Megawati Soekarnoputri atau yang mewakili disertai dengan permintaan maaf.
“Kedua, sesuai dengan spirit Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentnag Pers, penyelesaian semua kasus terkait pemberitaan pers dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi dan atau permintaan maaf. Intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap Radar Bogor tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1UU Pers,” demikian petikan poin kedua.
Sedangkan poin di poin ketiga, Dewan Pers mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan sepatutnya, demi tegaknya kemerdekaan pers. (DON)
Berikut pernyataan lengkap Dewan Pers: