JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Indonesia harus kehilangan hakim agung yang disegani para koruptor, Artidjo Alkostar. 18 Tahun jadi hakim agung, Artidjo mengetuk palu keras untuk para terdakwa korupsi. Dari jenderal polisi hingga Ketum Parpol.
“Artidjo adalah sosok ahli hukum yang mumpuni dan konsisten dalam menerapkan hukum,” kata kolega Artidjo, Syamsul Rakan Chaniago, Rabu (23/5/2018). Sehari-hari, Syamsul bersidang bersama Artidjo untuk mengadili kasus-kasus korupsi di tingkat kasasi dan PK.
Syamsul menilai, bekal sabagai advokat dan pengajar/dosen membuat Artidjo sempurna dalam melihat permasalahan hukum. Baik sebagai hakim agung, atau selaku Ketua Kamar Pidana/Ketua Muda Mahkamah Agung (MA).
“Dalam beberapa waktu ke depan sulit tergantikan,” ujar Syamsul menegaskan. Ada hakim agung yang piawai dalam teknis penerapan hukum, tapi lemah dalam teoritis. Ada yang kuat secara teoritis tapi minim dalam teknis penerapan hukum. Sebagai hakim agung tidak cukup hanya kuat dalam penguasaan teoritis, tapi harus juga piawai dalam teknis penerapan, karena perpaduan antara keduanya akan melahirkan dan tercipta rasa keadilan, memberikan kepastian, dan mengandung kebenaran.
“Hal itu ada dan dimiliki oleh Artidjo. Memang banyak pihak dan terutama para koruptor dan koleganya calon koruptor, pecandu narkoba dan pengusaha dan penguasa narkoba tidak senang dengan Artidjo. Tapi itulah jalan yang terbaik jika kita sungguh-sunggu ingin membela, melindungi, dan mempertahan NKRI yang kita cintai,” ucap Syamsul.
“Tanpa putusan hakim yang menimbulkan efek jera, maka kejahatan-kejahatan apapun tidak akan pernah hilang dan mungkin akan lebih berkembang dari yang ada dalam era Artidjo,” sambung Syamsul menyudahi testimoninya.
Sebagaimana diketahui, Artidjo lahir pada 22 Mei 1948. Berdasarkan UU Mahkamah Agung, hakim agung diberhentikan dengan hormat saat menginjak usia ke-70. Oleh sebab itu, Artidjo menginjak usia ke-70 pada Selasa (22/5) kemarin. Acara syukuran digelar sederhana di MA dan dihadiri para sahabatnya pada Jumat (18/5) lalu.
Sepanjang 18 tahun menjadi hakim agung, Artidjo membuat putusan yang dinilai berani oleh masyarakat. Berikut sebagian daftar hukuman yang dijatuhkannya:
1. Anas Urbaningrum.
Tuntutan KPK : 15 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 8 tahun penjara.
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 7 tahun penjara.
Vonis kasasi : 14 tahun penjara (naik 7 tahun penjara tetapi 1 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa)
Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap.
2. Akil Mochtar
Tuntutan KPK: Penjara seumur hidup
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: Penjara seumur hidup.
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : Penjara seumur hidup.
Vonis kasasi : Penjara seumur hidup (sama dengan tuntutan jaksa).
Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap.
3. Angelina Sondakh
Tuntutan KPK: 12 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 4,5 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 4,5 tahun penjara
Vonis kasasi : 12 tahun penjara (sesuai tuntutan jaksa).
Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap.
Sayang, hukuman ini disunat menjadi 10 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK).
4. Luthfi Hasan Ishaaq
Tuntutan KPK: 18 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 16 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 16 tahun penjara
Vonis kasasi : 18 tahun penjara (sesuai tuntutan jaksa).
Majelis kasasi: Artidjo Alkostar, M Askin dan MS Lumme
5. Irjen Djoko Susilo
Tuntutan KPK: 18 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 10 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 18 MAD)penjara
Vonis kasasi : 18 tahun penjara (sesuai vonis Pengadilan Tinggi Jakarta dan tuntutan jaksa). (MAD)