JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Masih ingat koruptor kasus BLBI Samadikun Hartono? Penangkapannya berlangsung dramatis pada 2016 silam. Ia ditangkap usai nonton F1 dan dikawal oleh Kepala BIN Sutiyoso. Setelah meringkuk di penjara, ia akan mengembalikan uang segunung yang korupsinya.
Total uang yang dikorupsi Samadikun Rp 169 miliar dan baru membayar sekitar Rp 81 miliar. Sisanya, ia akan bayar cash siang langsung ke bank.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikum Hartono (perkara korupsi BLBI),” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Kamis (17/5/2018).
Saking banyaknya uang cash yang akan dikembalikan, uang segunung itu akan langsung disetor ke Bank Mandiri di Gedung Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto. Uang itu akan dimasukan ke rekening negara, sebagai pengembalian uang negara yang dikorupsi Samadikun.
“Rencananya siang ini,” ujar Nirwan.
Samadikun mencicil pengembalian uang yang dikorupsinya. Terakhir, Samadikun baru saja membayar uang pengganti Rp 1 miliar ke jaksa pada 20 Maret 2018. Pembayaran dilakukan di Kejari Jakpus dengan ditransfer.
Sebagaimana diketahui, Samadikun buron selama 13 tahun. Penangkapan Samadikun penuh dengan drama dan membutuhkan koordinasi G to G. Ia ditangkap usai nonton F1 di China. Ia ditangkap otoritas China atas koordinasi dengan pemerintah Indonesia. Samadikun kemudian dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.
Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara. Selain menjatuhkan hukuman badan, MA juga menjatuhkan hukuman agar Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya. Samadikun kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis itu. (RIF)