JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Fredrich dan Bimanesh telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Besok, Jumat (12/1) diagendakan pemeriksaan untuk FY (Fredrich Yunadi) dan BST (Bimanesh Sutarjo). Dua tersangka dalam kasus dugaan merintangi proses hukum dalam penanganan kasus KTP elektronik,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Surat pemanggilan disebut Febri sudah dikirim pada 9 Januari 2017. Dia berharap keduanya hadir agar bisa memberikan keterangan, termasuk apabila ingin memberikan bantahan.
“Jika ada bantahan-bantahan silakan nanti disampaikan saja pada penyidik. Saya kira itu akan lebih positif agar proses hukum ini bisa berjalan lancar,” ujar Febri.
Febri juga menyebut ada 26 saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Novanto. Ia menyebut ada pengurus DPP salah satu partai politik yang juga diperiksa.
“Unsurnya kurang lebih dari pegawai rumah sakit, dari perawat juga, ada pihak manajemen atau direktur dari perusahaan, ada anggota partai politik dari pengurus DPP salah satu partai politik, dan juga saudara Hilman yang masuk dalam pencegahan kemarin, ajudan juga kita agendakan periksa. Sekitar 26 orang sudah kita lakukan pengambilan keterangan selama proses penyidikan,” ucap Febri.
Soal pemeriksaan etik oleh Peradi terhadap Fredrich, Febri mengaku KPK akan menghormati proses itu. Namun, ia berharap Fredrich tetap hadir pada pemeriksaan besok.
“Kita hargai proses pemeriksaan kode etik. Kalau di Peradi mau melakukan pemeriksaan kode etik, di IDI juga sudah melakukan. Itu domain organisasi profesi masing-masing,” ungkapnya. (DON)