JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri. Rapat membahas persiapan Pilkada serentak 2018.
Rapat digelar di ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2017). Pihak Kemendagri yang hadir ialah Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono (Soni) dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif.
“Yang mau kita rapatkan pagi hari ini adalah temuan-temuan dari Komisi II pada saat reses, pada saat kunjungan spesifik tentang persiapan Pilkada serentak di 171 daerah yang akan dilaksanakan 2018,” kata Komisi II DPR Zainuddin Amali sebelum rapat.
Komisi II DPR akan fokus mengenai e-KTP sebagai syarat bagi pemilih di Pilkada 2018. Beberapa masyarakat di daerah, kata Amali, masih terkendala perihal kepemilikan E-KTP.
“Kami melihat bahwa persoalan tentang e-KTP yang menjadi dasar untuk daftar pemilih itu masih ada masalah di beberapa daerah. Ini mau kami mintakan klarifikasinya pada Dirjen Dukcapil sejauh mana Kemendagri segera bisa memenuhi kebutuhan daerah tentang blanko e-KTP maupun perekaman,” tutur politikus Golkar itu.
Selain soal kepemilikan e-KTP, Komisi II DPR dikatakan Amali akan menanyakan soal pembiayaan Pilkada di beberapa daerah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pemerintahan daerah setempat. Dia mengatakan, beberapa daerah masih terkendala perihal NPHD ini.
“Komisi II segera memanggil Kemendagri yang berkaitan dengan permasalahan itu untuk bisa memastikan tidak ada masalah signifikan yang kita temui jelang pilkada serentak,” ucap Amali. (NGO)