TANGERANG,khatulistiwaonline.com – Terdakwa Bong Parmoto Bos PT. Rajawali yang di duga memalsukan Dokumen dan pengalaman kerja PT.Teralindo Lestari selaku Agen Tunggal dan pemegang merek dan Lisensi di indonesia dari Kanada sejak Tahun 2016.
PT. Rajawali yang berdiri Tahun 2012 dan Tahun 2013 ikut Tender menjadi Distributor pompa merek Amstrong produk Kanada dengan cara memalsukan dan mencuri Data dan Dokumen Perusahaan PT. Teralindo Lestari.
Syarat agar bisa ikut Tender dan menjadi Distributor Pompa Produk Negara Kanada tersebut harus sudah berpengalaman memasarkan produk pompa yang biasa dipakai untuk pompa AC Central. Pompa Pemadam Kebakaran dan pompa air.
Perbuatan Terdakwa Bong Parmoto menurut Jaksa Kejaksaan Agung yang dibantu Pajar dari Kejaksaan Tigaraksa dalam dakwaanya terdakwa melanggar pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dan jonto pasal 362 KUHP mengenai pencurian pengalaman dan Dokumen PT. Teralindo Lestari.
Poltak Sitinjak sebagai korban dan saksi pelapor ketika memberikan keterangan di hadapan Ketua majelis hakim Dr. I Ketut Sudira kamis 2 / 11 /17 mengatakan kerugian PT. Teralindo Lestari mengalami kerugian 1 juta dolar atau setara dengan Rp 200 milyar.
Terdakwa Bong Parmoto yang tidak ditahan sewaktu penyidikan sampai dilimpahkan kekejaksaan. Ketua majelis hakim juga tidak menahan terdakwa padahal ancaman hukuman diatas 5 tahun. saksi pelapor berharap hakim yang memeriksa perkara ini adil, demi kepastian hukum dalam berusaha di indonesia.(NGO)