JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2018 siang ini. Besaran UMP 2018 paling lambat pada 1 November memang sudah harus diteken oleh Anies melalui peraturan gubernur (pergub).
“Nanti yang UMP kita umumkan sekalian. Nanti siang atau sore kita umumkan,” kata Anies seusai apel Konsolidasi Operasi Kepolisian Kewilayahan ‘Mantap Praja Jaya – 2017’ di lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).
Dalam kesempatan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga mengungkapkan serikat pekerja akan bersilaturahmi ke Balai Kota DKI terkait penetapan UMP 2018. Untuk itu, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Idham Azis.
“Kita nanti berkoordinasi dengan Pak Kapolda. Karena teman-teman dari serikat pekerja akan bersilaturahim ke Balai Kota dan kita akan umumkan hari ini penetapan UMP,” kata Sandiaga.
Untuk diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan UMP DKI Jakarta 2018. Angka yang diusulkan adalah Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, menjelaskan angka dari unsur pengusaha dan pemerintah tetap sesuai dengan PP 78 Tahun 2015, yaitu UMP tahun berjalan yang saat ini, Rp 3.355.750 dikali 8,71 persen (angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional).
“Maka yang kami ajukan adalah Rp 3.648.035,” ujar Sarman di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Sedangkan angka UMP yang diusulkan dari unsur serikat pekerja adalah Rp 3.917.398. Sarman menjelaskan angka itu berpedoman pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka survei, yakni Rp 3.603.531. (DON)