BANDUNG,khatulistiwaonline.com
Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat mengimbau transportasi online untuk tidak beroperasi sementara waktu. Hal ini agar suasana kondusif selama perizinan belum diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Kepala Balai Pengelolaan LLAJ wilayah III Dishub Jabar Abduh Hamzah mengatakan saat ini perizinan operasional transportasi berbasis aplikasi masih direvisi. Diperkirakan perizinan akan terbit pada 1 November 2017.
“Kita ingin mendorong supaya cepat diterbitkan karena kita harapkan dengan kemunculannya itu ada kesetaraan dan persaingan usaha yang sehat,” kata Abduh di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (11/10/2017).
Sembari menunggu terbitnya izin, kata dia, pihaknya mengimbau kepada pengelola atau pengemudi trasportasi online menghentikan pengoperasian. Sebab, sambung dia, saat ini transportasi online statusnya ilegal.
“Intinya bahwa kita mengimbau kepada pengelola taksi online menciptakan suasana kondusif di Jabar. Saya sudah komunikasi dengan pengelola taksi online, mereka siap untuk tidak beroperasi,” jelas dia.
Artinya transportasi online dilarang beroperasi sementara waktu?
“Persoalan dilarang ya memang apa yang mau dilarang karena izinnya aja belum ada. Kalau dilarang itu ada sebuah penindakan melakukan pelanggaran,” tegas dia.
Ia menuturkan langkah yang diambil saat ini untuk menindaklanjuti permintaan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jabar. Hal ini untuk mengendalikan rencana aksi yang dilakukan angkutan umum.
“Ada permintaan demo dari WAAT ditangguhkan karena apa yang disuarakan WAAT sudah diakomodir. Setelah ini domainnya pusat yang memberi izin,” kata Abduh. (NGO)