CILEGON, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti, mengatakan perkara pidana yang ditangani Kejari Cilegon didominasi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dia mengatakan kasus pencabulan anak jumlahnya mencapai 70 persen.
Jumlah itu diketahui dalam penanganan perkara pidana yang ditangani oleh Kejari Cilegon. Ely menyatakan, selama 8 bulan dirinya menjabat sebagai Kajari Cilegon, kasus terbanyak yang ditangani kejaksaan adalah kejahatan seksual terhadap anak.
“(Selama) Delapan bulan saya di sini kok hampir 70 persen kasusnya susila,” kata Ely kepasa wartawan, Jumat (12/3/2021).
Kasus kekerasan seksual terhadap anak selain dilakukan oleh orang dewasa, ada juga yang justru dilakukan anak di bawah umur. Ely mencontohkan, ada kasus yang menimpa seorang korban perempuan di bawah umur di sebuah yayasan di Cilegon. Pelakunya juga anak di bawah umur.
“Contoh kelihatan, dalam satu yayasan sekolah, kakak kelas ‘membegitukan’ adik jelas, adik kelasnya digilir 3 kakak kelas yang menggilir ini sudah dihukum,” ujarnya.
“Ada lagi anak kecil disuruh ortunya beli gula atau rokok di warung malah digituin sama tukang warung. Ada lagi, dibegitukan pamannya sendiri, (pamannya) dimintai tolong jaga ponakannya eh digituin sendiri. Bahkan ada bapak tirinya (cabuli anak tiri) dengan ancaman ‘awas kalau ngomong sama ibu, dibunuh ibumu’,” kata Ely.(DON)