JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP kembali digelar hari ini. Jaksa dijadwalkan menghadirkan 9 saksi dalam gelaran sidang ke-9 kali ini.
Informasi mengenai nama-nama saksi diperoleh dari Humas Pengadilan Tipikor Yohannes Priana, Minggu (9/4/2017). Berikut 8 nama saksi yang akan dimintai keterangan hari ini:
1. Sambas Maulana (Pejabat Kementerian Keuangan)
2. Wirawan Tanzil (Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo)
3. Meidy Layooari (Asisten Chief Engineer BPPT)
4. Setiya Budi Arijanta (Direktur di LKPP)
5. F.X. Garmaya Sabarling (PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri)
6. Berman Jandry S Hutasoit (Manager di PT Hewlett Packard Indonesia)
7. Dedi Prijono (Wiraswasta)
8. Kristian Ibrahim Moekmin (PNS di Kementrian Luar Negeri)
Sebelumnya Dedi yang merupakan saudara kandung tersangka ketiga Andi Agustinus atau Andi Narogong, juga pernah diperiksa oleh KPK terkait e-KTP pada Jumat (7/4). Kali ini giliran jaksa yang akan meminta keterangan dari Dedi terkait e-KTP.
Puluhan orang telah bersaksi di sidang e-KTP. Mulai dari Ketua DPR, Gubernur BI, mantan Mendagri, mantan Ketua DPR, para PNS di Kemendagri, hingga sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam konsorsium.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, sejumlah nama disebut-sebut menerima aliran duit haram e-KTP. Hanya, sejauh ini baru ada 3 orang yang mengaku menerima uang.
Pengakuan pertama soal penerimaan duit diduga terkait e-KTP disampaikan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Dalam sidang hari Kamis (16/3), Diah mengaku menerima duit USD 500 ribu. Duit ini telah dikembalikan ke KPK.
Orang kedua yang mengaku menerima duit adalah mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah. Ia mengaku menerima duit dari M Nazaruddin hampir Rp 1 miliar. Duit tersebut dikembalikan Jafar ke KPK karena diduga terkait dengan e-KTP. Namun ia berkata awalnya tak mengira asal-muasal dana tersebut. Dari pengusutan, uang yang diterima Jafar berasal dari kantong Andi Narogong yang disetor ke DPR.
“Saya disampaikan di KPK, itu uang dari e-KTP. Dialog-dialog dengan penyidik, ya kalau dia katakan gitu, kita buktikan dan saya tidak bisa mengatakan itu uang e-KTP. Kalau itu memang dianggap e-KTP, saya kembalikan dulu itu,” ujar Jafar dalam persidangan, Senin (3/4).
Sedangkan saksi ketiga yang mengaku menerima dan mengembalikan duit adalah Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana. Dia mengaku mengembalikan USD 200 ribu dan Rp 1,3 miliar ke KPK.
“Yang saya kembalikan ke KPK USD 200 ribu dan Rp 1,3 miliar. Tapi itu yang USD ekuivalen dengan rupiah karena harus transfer dalam rupiah,” ujar Anang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/4).
Menurut Anang, uang yang dikembalikan ke KPK itu adalah uang pinjaman kepada Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos. Anang mengembalikan uang itu ke KPK dengan alasan penyidik KPK memintanya.
Dalam kasus ini kepada KPK, jaksa memaparkan penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman Gusman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000, sedangkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) saat itu, Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.(MAD)