JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melaporkan adanya kasus COVID-19 di lingkungan pengadilan. Ada 7 orang pegawai serta hakim dinyatakan positif COVID.
“Ada 1 hakim, 2 panitera pengganti, dan 1 orang jurusita telah positif terpapar COVID-19 berdasarkan Test Swab PCR. Dan ada 3 orang lagi yang hasilnya positif terpapar COVID-19,” kata pejabat humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Oleh karena itu, Bambang mengatakan Ketua PN Jakpus Muhammad Damis meminta semua pegawai PN work from home (WFH). WFH dimulai hari ini (25/2) dan besok (26/2).
“Untuk memutus mata rantai COVID-19 dengan melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama 2 hari terhitung mulai tanggal 25 Februari s/d tanggal 26 Februari 2021, dengan ketentuan: ketua, wakil ketua, panitera dan sekretaris tetap masuk kantor seperti biasa,” jelas Bambang.(DAB)