Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ada 683 orang bakal calon DPD tersebut atau sebesar 97,43% yang mendaftar ke KPU Provinsi di 38 provinsi,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Idham menjelaskan awalnya ada 701 bacalon yang memenuhi syarat dukungan pemilih. Namun, dari 701 bacalon, hanya 683 yang bisa mendaftarkan diri ke KPU.
Sedangkan 18 bacalon lainnya telah dinyatakan gugur atau tidak mendaftar. Hal itu lantaran mereka berpotensi tidak memenuhi syarat Pasal 15 Ayat 1 huruf g PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
“Iya (18 orang udah dinyatakan gugur). Potensinya mereka tak memenuhi Pasal 15 ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari amar Putusan MK RI Nomor 12/PUU-XXI/2023,” kata dia.(DAB)