JAKARTA,khatulistiwaonline.com
AM guru Sekolah Dasar (SD) di Kembangan, Jakarta Barat, diketahui mencabuli 6 murid nya. Dia melakukan hal tersebut di dalam lingkungan sekolah.
“Awal mula kejadian perbuatan cabul terhadap anak adalah pada saat korban sedang berada di sekolah kemudian oleh tersangka atau wali kelas dipanggil ke musala dengan tujuan untuk menginjak injak punggung tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Sitepu, dalam keterangannya, Kamis (15/2/2018).
Selain itu, pencabulan dilakukan saat korban mengajar di kelas. Murid dipanggil ke depan kelas untuk duduk di paha tersangka.
“Korban dipanggil ke depan kelas kemudian berdiri di samping tersangka lalu tersangka menarik korban untuk duduk di paha sebelah kanan, kemudian tangan kanan meraba korban” ucap Edi.
Edi menjelaskan, AM telah mencabuli enam peserta didiknya. AM dikenai Pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Mereka sebagian besar mengalami pencabulan dengan cara dipegang-pegang,” kata Edi. (MAD)