JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut ada enam orang anggota dewan yang mengusulkan revisi UU KPK. Menurut Arsul, enam orang tersebut berasal dari lintas fraksi.
“Setahu saya ada sekitar enam orang, yang jelas lintas fraksi. Fraksi itu kan ada 10, kalau pengusulnya ada enam berarti maksimal ada enam fraksi, kan gitu,” kata Arsul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Namun, Arsul tak merinci enam nama tersebut. Dia meminta agar rincian nama pengusul revisi UU KPK ditanyakan langsung ke pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Berdasarkan informasi, enam anggota DPR yang mengusulkan revisi UU KPK di antaranya Masinton Pasaribu, Risa Mariska, Saiful Bahri, Taufiqulhadi, Ibnu Multazam dan Achmad Baidowi. Masinton membenarkan dirinya merupakan salah satu pengusul revisi UU KPK.
“Iya (saya salah seorang pengusul),” ujar Masinton saat dimintai konfirmasi.
Masinton tak menjawab lugas saat diminta konfirmasi soal nama Risa Mariska dari Fraksi PDIP yang turut jadi pengusual. Dia justu menyebut nama Taufiqulhadi yang merupakan anggota DPD Fraksi NasDem.
“Iya ada Taufiqulhadi,” ujarnya.
Masinton pun tak menjawab lugas saat ditanya soal nama Baidowi dari Fraksi PPP. Menurut politikus PDIP itu, sah-sah saja jika anggota DPR mengusulkan revisi UU.
“Iya kan sah saja pengusul,” kata Masinton.
Sementara itu, Taufiqulhadi tak menjawab lugas saat dimintai konfirmasi dirinya sebagai pengusul revisi UU KPK. Sementara beberapa nama yang lainnya yakni Risa dan Baidowi belum menjawab saat dimintai konfirmasi.
“Saya tidak membantah dan tidak membenarkan,” ucap Taufiqulhadi.(DON)