PASURUAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penyidik Kejari Kota Pasuruan menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kemenag RI. Para tersangka ini berperan mengkoordinir calon penerima dan memotong bantuan untuk madrasah diniyah (Madin) dan pondok pesantren (Ponpes) di Kota Pasuruan.
5 orang tersebut ditahan di Lapas Kota Pasuruan untuk 20 hari ke depan. Peran mereka sebagai inisiator pemotongan, pelaksana di lapangan, dan penerima hasil pemotongan.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan 5 orang yang ditahan yakni RH dan SQ, yang merupakan tersangka pemotong BOP untuk 11 ponpes. Sedangkan SK, AW dan AS, merupakan tersangka pemotong BOP di 220 lembaga madin.
“Berdasarkan penyidikan kami, pemotongan BOP di ponpes setiap ponpes dipotong Rp 10 juta. Jadi total pemotongan Rp 110 juta yang kita peroleh. Sedangkan pemotongan di lembaga madin rata-rata per lembaga Rp 2 juta rata-rata. Jadi kita peroleh Rp 305 juta,” kata Wahyu, Jumat (28/5/2021).(VAN)