JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan spesialis pencurian motor di Bekasi. 6 Pelaku ditangkap, 1 di antaranya tewas ditembak karena melawan polisi saat hendak ditangkap.
Kelima tersangka tersebut berinisial ACS (24), MY (18), HS (26), MT (31), dan D (26). Satu pelaku berinisial ACS diketahui tewas ditembak karena mencoba melawan polisi dengan senjata api.
“Tersangka ACS ini dia pemain utama. Pada saat kita tangkap dia berupaya melawan petugas dengan senjata api. Dengan tindakan tegas terukur kita lumpuhkan pelaku dan pada saat dilarikan ke rumah sakit meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (14/11) di bawah pimpinan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen dan Kanit 3 AKP Herman E.W. Simbolon. Menurut Yusri, selain menangkap 5 tersangka ini, pihaknya juga berhasil mengamankan dua tersangka D dan MT yang merupakan penadah.
“Mereka pemain juga. Tiap hari bisa terima 8 sampai 10 kendaraan hasil pencurian. Ini masih terus kita dalami,” sebut Yusri.
Yusri menambahkan, para penadah ini kemudian menjual barang hasil curian tersebut dengan kisaran harga Rp 2 hingga 3,4 juta. Selain itu, satu tersangka inisial I juga masih diburu polisi.
Tersangka I tersebut disebut merupakan penadah utama dari tersangka D dan MT.
“Ini masih terus kita kembangkan karena ada inisial I masih DPO karena spesialisasi dia menampung. Tersangka yang ditangkap ini kaki tangannya tersangka I,” ungkap Yusri.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Serta untuk kedua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang menadah barang curian dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.(DAB)