JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Akibat kejahatan ini, para penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Adapun para pelaku berinisial MH, RMI, AM, MAL, dan RH. Kelima pelaku tersebut berusia 17-20 tahun. Kelimanya membegal Aipda Edi pada Selasa (15/2), sekitar pukul 02.00 WIB.
Kala itu Aipda Edi dalam perjalanan pulang selepas dinas, dipepet hingga akhirnya dibacok para pelaku. Mereka lantas membawa kabur motor Aipda Edi dan meninggalkan korban terkapar di jalan.
Zulpan mengatakan atas perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
“Dipersangkakan 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucapnya.(MAD)