JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jumlah perusahaan yang ditutup oleh Pemprov DKI selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat bertambah. Per hari ini, total ada 37 perusahaan ditutup sementara oleh Pemprov DKI.
“Monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB, 287 perusahaan yang disidak, 37 penutupan sementara,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2020).
Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama lima hari pelaksanaan PSBB ketat, sejak Senin (14/9) sampai Jumat (18/9). Penutupan sementara perusahaan itu dilakukan karena ada karyawannya yang terpapar COVID-19 dan melanggar protokol kesehatan.
Andri menjelaskan, dari 37 perusahaan yang ditutup itu, 17 di antaranya karena ada karyawan yang terpapar virus Corona. Sedangkan 20 perusahaan lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan.
“Perusahaan yang ditutup karena COVID-19 (ada) 17 perusahaan. Perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 (ada) 20 perusahaan,” tuturnya.(DON)