MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polres Asahan telah menetapkan lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) bersama sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Pengacara ke-14 orang itu mengajukan permohonan rehabilitasi.
“Kita kuasa hukum dari 14 orang ya, bukan hanya lima anggota DPRD Labura tetapi 14 orang yang disangkakan terduga penyalahgunaan narkotika. Sejauh ini kita sudah mengajukan proses rehabilitasi baik ke Polri, Polres Asahan khususnya dan kemarin sudah asesmen dari pihak kepolisian, kejaksaan maupun dari BNN,” kata pengacara ke 14 tersangka itu, Irwansyah Putra Nasution, kepada wartawan, Sabtu (14/8/2021).
“Sampai sejauh ini kita belum tahu hasilnya tapi kita berharap sebagaimana diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung, di mana delapan butir ke bawah itu termasuk korban. Begitu juga misalnya di dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di situ korban juga direhab, jadi kita masih beranggapan bahwa mereka itu adalah korban penyalahgunaan narkoba yang harus diselamatkan,” ucapnya.
Dia berharap para tersangka tersebut tidak dipenjara. Dia mengatakan ke-14 orang itu harus direhabilitasi.
“Walaupun proses asesmennya tidak diberikan oleh penyidik kepolisian, kita berharap nantinya, kalaupun kasus ini naik ke persidangan, kita berharap maka hakim memandang bahwa mereka ini korban. Karena aturannya jelas karena barang bukti yang ditemukan tidak lebih dari aturan surat edaran Mahkamah Agung,” ujar Irwansyah.(VAN)